Penerimaan Pengaduan
- Nasabah mengajukan keluhan melalui:
- Nasabah Danamon di 1-500-090;
- Email : hellodanamon@danamon.co.id
- Datang langsung ke cabang terdekat;
- Staf Danamon akan menyampaikan konfirmasi atau bukti terima Formulir Pengaduan kepada Nasabah apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
- Apabila dokumen persyaratan pengaduan belum lengkap, Nasabah wajib melengkapinya dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 10 hari kerja jika dokumen diluar domisili Nasabah dan/atau terdapat hal lain di luar kendali Nasabah
- Untuk dokumen persyaratan yang diperlukan untuk penyelesaian pengaduan klik disini .
Penanganan Pengaduan
- Staf Danamon akan follow up pengaduan lisan Nasabah maksimal 5 hari kerja, untuk pengaduan tertulis maksimal 10 hari kerja.
- Jangka waktu tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Dalam hal terdapat kondisi tertentu Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
- Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana poin 2, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah.
- Nasabah dapat meminta informasi kepada staf Danamon mengenai proses penyelesaian pengaduan melalui informasi kontak yang disampaikan ketika konfirmasi pengaduan atau yang tercantum dalam bukti tanda terima pengaduan.
- Staf Danamon dapat meminta kembali dokumen tambahan kepada Nasabah ketika pemeriksaan pengaduan sedang dilakukan, untuk dapat menyelesaikan pengaduan.